- Selasa, 21 November 2023 | 11:49 WIB PNS dan pensiunan disiapkan asuransi kematian Rp18 juta dari Taspen. Cara mencairkannya mudah, simak caranya! (taspen.co.id) KLIK PENDIDIKAN - Taspen telah menyiapkan uang jaminan hari tua bagi PNS dan pensiunan berupa asuransi kematian. Jaminan Kematian. Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan Diketahui, jika istri/suami pensiunan PNS meninggal di mana pasangan tersebut bukan seorang pensiun PNS, maka pensiunan PNS tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan. Namun, jika istri/suami juga merupakan pensiunan PNS, maka pensiunan PNS yang masih ada berhak mengajukan pensiun Dalam aturan baru ini, manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis beleid tersebut dikutip Senin (20/3/2023). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Mengutip dari salinan PMK 23/2023, Senin (3/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia: a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Sabtu (1/4/2023). VEvCu.

uang asuransi kematian pensiunan pns